Sosialisasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Tenaga Kefarmasian Bagi Remaja
DOI:
https://doi.org/10.70234/74pap240Keywords:
Sosialisasi, Undang-undang Kesehatan, Tenaga Kefarmasian, Penyuluhan, KesehatanAbstract
Sosialisasi Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di SMAN 1 Tanjung Lago bertujuan meningkatkan pemahaman siswa kelas XII mengenai profesi kefarmasian serta mendorong mereka melanjutkan pendidikan di bidang farmasi. Kegiatan ini menggunakan metode penyuluhan, diskusi interaktif, serta evaluasi pre-test dan post-test dengan kuesoner untuk mengukur efektivitas sosialisasi. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman siswa, dengan skor pre-test sebesar 10% meningkat menjadi 75% pada post-test. Sosialisasi ini diharapkan dapat memotivasi siswa untuk berkontribusi di dunia kesehatan sebagai tenaga kefarmasian di masa depan.